Chat In Sibuea Blog

SENI DAN INSPIRASI


http://reddragondesigns.net/
Hover Effects

HUJAN SALJU

MY FAMILY

Alm.R.SIBUEA (Father)WITH J.br.MARPAUNG (Mother) Anak 1.E.ROHANI T SIBUEA 2.HIRAS P.M.SIBUEA 3.LUNGGUK Y.SIBUEA 4.DESI P.SIBUEA 5.TEDDY P.M.SIBUEA 6.NOVITA S.SIBUEA 7.LEDY C SIBUEA 8.GOMGOM ALEXSANDRO SIBUEA

Minggu, 20 Januari 2013

Jarak Maksimum Lightning Arrester Dan Transformator Yang Dihubungkan Dengan Saluran Udara



Perlindungan Yang baik diperoleh jika arrester ditempatkan sedekat mungkin dengan transformator.Tetapi,dalam kenyataannya,arrester harus ditempatkan dengan jarak tertentu,agar perlindungan dapat berlangsung dengan baik.
                       
            Gambar 4.10 : Jarak Arrester dengan Transformator Sebesar
            Jika Arrester dihubungkan dengan menggunakan saluran udara alat yang dilindungi ,maka untuk menentukan jarak yang baik antara Arrester dengan Transformator ,dinyatakan dengan persamaan :
            ℮­­­­­­­­t = a + 2µ x /v
Dengan :
℮­­­­­­­­t = Tegangan Terminal dari Peralatan yang akan dilindungi (kV)
a = ­Tegangan Pelepasan dari Arrester (kV)
µ = Kecuraman Gelombang (kV/µs)
v = Kecepatan Rambat Gelombang yang datang (m/ µs)
x = Jarak dari Arrester ke alat yang dilindungi (m)

4.5.2 Perhitungan Jarak Maksimum Arrester dengan Peralatan Yang dilindungi
 
           
            Gambar 4.11 : Single Line Diagram Gardu Induk SImpang Tiga


Dari Gambar tersebut dan hasil kerja praktek diketahui bahwa :
·         Lightning Arrester 1, Arrester terpasang pada ujung saluran guna melindungi peralatan,khususnya pada bus bar / line.Dimana Jaraknya di Gardu Induk Simpang Tiga adalah 15 m.
·         Lightning Arrester 2, Arrester terpasang sebelum transformator tenaga (Apabila dilihat dari ujung saluran),sebagai pengamanan Khusus Transformator.Dimana Jaraknya di Gardu Induk Simpang Tiga adalah 2 m.
Secara umum arrester melindungi peralatan-peralatan pada Gardu Induk Simpang Tiga terhadap sambaran-sambaran petir maupun surja hubung.Arrester ini memiliki jarak maksimum untuk melindungi peralatan.Letak dari Arrester tersebut tidak boleh lebih dari perhitungan jarak yang ada ,dengan kata lain arrester memiliki cakupan daerah yang terrbatas.
      Jadi dengan menggunakan persamaan diatas ,maka jarak cakupan Arrester yang terdapat pada Gardu Induk Simpang Tiga dapat dihitung :
            ℮­­­­­­­­t = a + 2µ x /v
Dengan Nilai –nilai :
            ℮­­­­­­­­t = BIL = 750 kV
            ℮a = 620 kV
            µ = 6250 kV/ µs          (Sesuai Tabel 2 diatas Karakteristik Arrester)
            v = 300 m/ µs              (Kecepatan Cahaya)
            maka,
                        750 = 620 + 2  
                        x = 3,119 m
                        Didapatkan jarak menurut perhitungan antara arrester dengan peralatan adalah 10 meter,sedangkan dalam kenyataannya di lapangan jarak antara arrester I pada ujung saluran dengan sejumlah peralatan (diambil dari jarak transformator tenaga ) sejauh 15 m ,sedangkan jarak antara arrester II yang terpasang sebelum transformator adalah 2 m (apabila dilihat dari ujung saluran ).Untuk Jarak Arrester I perlindungannya kurang baik untuk melindungi Transformator karena sangat jauh diatas jarak maksimum ,maka dari gambar diatas Arrester 1 perlindungannya lebih efsien untuk peralatan yang ada di sekitar Saluran, Sedangkan Arrester I perlindungannya dapat dikatakan  baikuntuk peralatan (Transformator) karena nilainya masih dibawah jarak maksimum dan tidak efisien untuk melindungi peralatan yang ada di saluran .
4.5.3 Protecive Margin Ligtning Arrester
           
                                    Gambar 4.12 : Koordinasi Isolasi
Secara umum arrester melindungi peralatan-peralatan pada Gardu Induk Simpang Tiga terhadap sambaran-sambaran petir maupun surja hubung.Dimana Protective Marginnya dapat dihitung dengan menggunakan rumus ;
PM      = ((BIL/IR)-1) X 100 %
Dimana :
            PM = Protective Margin (%)
            BIL = Basic Insulation Level Lightning Arrester
            IR  = Residual Volt (kV) = 420 kV
Maka Untuk PM di Gardu Induk Simpang Tiga adalah
      PM      = ((750/420) – 1) X 100 %
PM      =  78,57 %

      Nilai Protective Margin yang diperoleh adalah memenuhi Syarat dimana lebih besar dari 20 % (Nilai Minimum PM).

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More