Chat In Sibuea Blog

SENI DAN INSPIRASI


http://reddragondesigns.net/
Hover Effects

HUJAN SALJU

MY FAMILY

Alm.R.SIBUEA (Father)WITH J.br.MARPAUNG (Mother) Anak 1.E.ROHANI T SIBUEA 2.HIRAS P.M.SIBUEA 3.LUNGGUK Y.SIBUEA 4.DESI P.SIBUEA 5.TEDDY P.M.SIBUEA 6.NOVITA S.SIBUEA 7.LEDY C SIBUEA 8.GOMGOM ALEXSANDRO SIBUEA

SIBUEA MARK QUARK HIGGS BOSON

Jika anda sia-siakan uang, maka anda hanya akan kehilangan uang. Tapi jika anda SIA-SIAKAN WAKTU, maka anda akan KEHILANGAN SEBAGIAN HIDUP anda.(If you do not waste your money, then you will only lose money. But if you are NOT WASTE TIME, then you will LOSE SOME LIFE you).

SIBUEA SCIENCE LEPTON GLUON TAO

Hal terpenting dalam kehidupan adalah mencintai apa yang Anda lakukan, karena itu satu-satunya cara agar Anda mencapai hasil yang sangat baik dalam pekerjaan Anda.(The most important thing in life is to love what you do, because it's the only way for you to achieve excellent results in your work).

SIBUEA MARGAKU MARPAUNG PARIBANKU

Jangan pernah menyerah karena apapun yang terjadi selalu ada jalan keluar. Kita dilahirkan bukan sebagai orang yang gagal tetapi seorang pemenang.(Do not ever give up because no matter what happens there is always a way out. We are born not as a failure but a winner).

SIBUEA WAYNE MARK ROONEY SIR ARTHUR EDDINGTON

Before God we are all equally wise - and equally foolish (Dihadapan Tuhan kita semua setara bijaksananya dan setara bodohnya).

SIBUEA FIND SUCCESS BUT NOT PERFECTION

Hanya mereka yang berani gagal dapat meraih keberhasilan. Keberhasilan tidak diukur dengan apa yang anda raih, namun kegagalan yang telah anda hadapi, dan keberanian yang membuat anda tetap berjuang.(Only those who dare to fail to achieve success. Success is not measured by what you accomplish, but the failures you have faced, and the courage that keeps you fighting).

Jumat, 07 Februari 2014

~ Aksi Heroik Usman dan Harun Pasukan Marinir Yang Mempertaruhkan Nyawa Demi Bangsa Dan Negara, Tetapi Seolah Terabaikan Oleh Sejarah ~

Pasukan Marinir Sersan Usman & Kopral Harun 
Tanggal 8 Maret 1965 pada waktu tengah malam buta, saat air laut tenang ketiga Sukarelawan iini mendayung perahu,Sukarelawan itu dapat melakukan tugasnya berkat latihan-latihan dan ketabahan mereka. Dengan cara hati-hati dan orientasi yang terarah mereka mengamati tempat-tempat penting yang akan dijadikan obyek sasaran, dan tugas mengamati sasaran-sasaran ini dilakukan sampa larut malam. Setelah memberikan laporan singkat, mereka meng adakan pertemuan di tempat rahasia untuk melaporkan hasil pengamatan masing-masing. Atas kelihaiannya mereka dapa berhasil kembali ke induk pasukannya, yaitu Pulau Sambu sebaga Basis II dimana Usman dan Harus bertugas.

Pada malam harinya Usman memesan anak buahnya aga berkumpul kembali untuk merencanakan tugas-tugas yang haru dilaksanakan, disesuaikan dengan hasil penyelidikan mereka masing-masing. Setelah memberikan laporan singkat, mereka mengadakan perundingan tentang langkah yang akan ditempuh karena belum adanya rasa kepuasan tentang penelitian singkat yang mereka lakukan, ketiga Sukarelawan di bawah Pimpinan Usman, bersepakat untuk kembali lagi ke daerah sasaran untuk melakukan penelitian yang mendalam. Sehingga apa yang dibebankan oleh atasannya akan membawa hasil yang gemilang.

Di tengah malam buta, di saat kota Singapura mulai sepi dengan kebulatan dan kesepakatan, mereka memutuskan untuk melakukan peledakan Hotel Mac Donald,Diharapkan dapat menimbulkan kepanikan dalam masyarakat sekitarnya. Hotel tersebut terletak di Orchad Road sebuah pusat keramaian d kota Singapura. Pada malam harinya Usman dan kedua anggotanya kembali menyusuri Orchad Road. Di tengah-tengah kesibukan dan keramaian kota Singapura ketiga putra Indonesia bergerak menuju ke sasaran yang ditentukan, tetapi karena pada saat itu suasana belum mengijinkan akhirnya mereka menunggu waktu yang paling tepat untuk menjalankan tugas. Setelah berangsur angsur sepi, mulailah mereka dengan gesit mengadakan gerakan gerakan menyusup untuk memasang bahan peledak seberat 12,5 kg.

Dalam keheningan malam kira-kira pukul 03.07 malam tersentaklah penduduk kota Singapura oleh ledakan yang dahsyat seperti gunung meletus. Ternyata ledakan tersebut berasal dari bagian bawah Hotel Mac Donald yang terbuat dari beton cor tulang hancur berantakan dan pecahannya menyebar ke penjuru sekitarnya. Penghuni hotel yang mewah itu kalang kabut, saling berdesakan ingin keluar untuk menyelamatkan diri masing-masing. Demikian pula penghuni toko sekitarnya berusaha lari dari dalam tokonya.

Beberapa penghuni hotel dan toko ada yang tertimbun oleh reruntuhan sehingga mengalami luka berat dan ringan. Dalam peristiwa ini, 20 buah toko di sekitar hotel itu mengalami kerusakan berat, 24 buah kendaraan sedan hancur, 30 orang meninggal, 35 orang mengalami luka-luka berat dan ringan. Di antaraorang-orang yang berdesakan dari dalam gedung ingin keluar dari hotel tersebut tampak seorang pemuda ganteng yang tak lain adalah Usman.

Suasana yang penuh kepanikan bagi penghuni Hotel Mac Donald dan sekitarnya, namun Usman dan anggotanya dengan tenang berjalan semakin menjauh ditelan kegelapan malam untuk menghindar dari kecurigaan. Mereka kembali memencar menuju tempat perlindungan masing-masing.

Pada hari itu juga tanggal 10 Maret 1965 mereka berkumpul kembali. Bersepakat bagaimana caranya untuk kembali ke pangkalan. Situasi menjadi sulit, seluruh aparat keamanan Singapura dikerahkan untuk mencari pelaku yang meledakkan Hotel Mac Donald. Melihat situasi demikian sulitnya, lagi pula penjagaan sangat ketat, tak ada celah selubang jarumpun untuk bisa ditembus. Sulit bagi Usman, Harun dan Gani keluar dari wilayah Singapura. Untuk mencari jalan keluar, Usman dan anggotanya sepakat untuk menerobos penjagaan dengan menempuh jalan masing masing, Usman bersama Harun, sedangkan Gani bergerak sendiri.

Setelah berhasil melaksanakan tugas, pada tanggal 11 Maret 1965 Usman dan anggotanya bertemu kembali dengan diawali salam kemenangan, karena apa yang mereka lakukan berhasil. Dengan kata sepakat telah disetujui secara bulat untuk kembali ke pangkalan dan sekaligus melaporkan hasil yang telah dicapai kepada atasannya. Sebelum berpisah Usman menyampaikan pesan kepada anggotanya, barang siapa yang lebih dahulu sampai ke induk pasukan, supaya melaporkan hasil tugas telah dilakukan kepada atasan. Mulai saat inilah Usman dan Harus berpisah dengan Gani sampai akhir hidupnya.

Gagal kembali ke pangkalan.

Usaha ketiga Sukarelawan kembali ke pangkalan dengan jalan masing-masing. Tetapi Usman yang bertindak sebagai pimpinan tidak mau melepas Harun berjalan sendiri, hal ini karena Usman sendiri belum faham betul dengan daerah Singapura, walaupun ia sering memasuki daerah inf. Karena itu Usman meminta kepada Harun supaya mereka bersama-sama mencari jalan keluar ke pangkalan. Untuk menghindari kecurigaan terhadap mereka berdua, mereka berjalan saling berjauhan, seolah-olah kelihatan yang satu dengan yang lain tidak ada hubungan sama sekali. Namun walaupun demikian tetap tidak lepas dari pengawasan masing-masing dan ikatan mereka dijalin dengan isyarat tertentu. Semua jalan telah mereka tempuh, namun semua itu gagal.

Dengan berbagai usaha akhirnya mereka berdua dapat memasuki pelabuhan Singapura, mereka dapat menaiki kapal dagang Begama yang pada waktu itu akan berlayar menuju Bangkok. Kedua anak muda itu menyamar sebagai pelayan dapur. Sampai tanggal 12 Maret 1965 mereka berdua bersembunyi di kapal tersebut. Tetapi pada malam itu, waktu Kapten kapal Begama mengetahui ada dua orang yang bukan anak buahnya berada dalam kapal, lalu mengusir mereka dari kapal. Kalau tidak mau pergi dari kapalnya, akan dilaporkan kepada Polisi. Alasan mengusir kedua pemuda itu karena takut diketahui oleh Pemerintah Singapura, kapalnya akan ditahan. Akhirnya pada tanggal 13 Maret 1965 kedua Sukarelawan Indonesia keluar dari persembunyiannya.

Usman dan Harun terus berusaha mencari sebuah kapal tempat bersembunyi supaya dapat keluar dari daerah Singapura. Ketika mereka sedang mencari-cari kapal, tiba-tiba tampaklah sebuah motorboat yang dikemudikan oleh seorang Cina. Daripada tidak berbuat akan tertangkap, lebih baik berbuat dengan dua kemungkinan tertangkap atau dapat lolos daribahaya. Akhirnya dengan tidak pikir panjang mereka merebut motorboat dari pengemudinya dan dengan cekatan mereka mengambil alih kemudi, kemudian haluan diarahkan menuju ke Pulau Sambu. Tetapi apadaya manusia boleh berencana, Tuhan yang menentukan. Sebelum mereka sampai ke perbatasan peraian Singapura, motorboatnya macet di tengah laut. Mereka tidak dapat lagi menghindari diri dari patroli musuh, sehingga pada pukul 09.00 tanggal 13 Maret 1965 Usman dan Harun tertangkap di bawa ke Singapura sebagai tawanan.

Mereka menyerahkan diri kepada Tuhan, semua dihadapi walau apa yang terjadi, karena usaha telah maksimal untuk mencari jalan. Nasib manusia di tangan Tuhan, semua itu adalah kehendak-Nya. Karena itulah Usman dan Harus tenang saja, tidak ada rasa takut dan penyesalan yang terdapat pada diri mereka. Sebelum diadili mereka berdua mendekam dalam penjara. Mereka dengan sabar menunggu saat mereka akan dibawa ke meja hijau. Alam Indonesia telah ditinggalkan, apakah untuk tinggal selama-lamanya, semua itu hanya Tuhan yang Maha Mengetahui.

TABAH SAMPAI AKHIR

Proses Pengadilan Usman dan Harun selama kurang lebih 8 bulan telah meringkuk di dalam penjara Singapura sebagai tawanan dan mereka dengan tabah menunggu prosesnya. Pada tanggal 4 Oktober 1965 Usman dan Harun di hadapkan ke depan sidang Pengadilan Mahkamah Tinggi (High Court) Singapura dengan J. Chua sebagai Hakim. Usman dai Harun dihadapkan ke Sidang Pengadilan Tinggi (High Court) Singapura dengan tuduhan :

1. Menurut ketentuan International Security Act Usman dan Harun telah melanggar Control Area.
2. Telah melakukan pembunuhan terhadap tiga orang.
3. Telah menempatkan alat peledak dan menyalakannya.

Dalam proses pengadilan ini, Usman dan Harun tidak dilakukan pemeriksaan pendahuluan, sesuai dengan Emergency Crimina Trials Regulation tahun 1964. Dalam Sidang Pengadilan Tinggi (Hight Court) kedua tertuduh Usman dan Harun telah menolak semua tuduhan itu. Hal ini mereka lakukan bukan kehendak sendiri, karena dalam keadaan perang. Oleh karena itu mereka meminta kepada sidang supaya mereka dilakukan sebagai tawanan perang (Prisoner of War).

Namun tangkisan tertuduh Usman dan Harun tidak mendapat tanggapan yang layak dari sidang majelis. Hakim telah menola permintaan tertuduh, karena sewaktu kedua tertuduh tertangkap tidak memakai pakaian militer. Persidangan berjalan kurang lebih dua minggu, pada tanggi 20 Oktober 1965 Sidang Pengadilan Tinggi (Hight Court) yan dipimpin oleh Hakim J. Chua memutuskan bahwa Usman dan Harun telah melakukan sabotase dan mengakibatkan meninggalnya tiga orang sipil. Dengan dalih ini, kedua tertuduh dijatuhi hukuman mati.

Pada tanggal 6 Juni 1966 Usman dan Harun mengajukan naik banding ke Federal Court of Malaysia dengan Hakim yang mengadilinya: Chong Yiu, Tan Ah Tah dan J.J. Amrose. Pada tanggal 5 Oktober 1966 Federal Court of Malaysia menolak perkara naik banding Usman dan Harun. Kemudian pada tanggal 17 Februari 1967 perkara tersebut diajukan lagi ke Privy Council di London. Dalam kasus ini Pemerintah Indonesia menyediakan empat Sarjana Hukum sebagai pembela yaitu Mr. Barga dari Singapura, Noel Benyamin dari Malayasia, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja SH dari Indonesia, dan Letkol (L) Gani Djemat SH Atase ALRI di Singapura. Usaha penyelamatan jiwa kedua pemuda Indonesia itu gagal. Surat penolakan datang pada tanggal 21 Mei 1968.

Setelah usaha naik banding mengenai perkara Usman dan Harun ke Badan Tertinggi yang berlaku di Singapura itu gagal, maka usaha terakhir adalah untuk mendapat grasi dari Presiden Singapura Yusuf bin Ishak. Permohonan ini diajukan pada tanggal 1 Juni 1968. Bersamaan dengan itu usaha penyelamatan kedua prajurit oleh Pemerintah Indonesia makin ditingkatkan. Kedutaan RI di Singapura diperintahkan untuk mempergunakan segala upaya yang mungkin dapat dijalankan guna memperoleh pengampunan. Setidak-tidaknya memperingan kedua sukarelawan Indonesia tersebut. Pada tanggal 4 Mei 1968 Menteri Luar Negeri Adam Malik berusaha melalui Menteri Luar Negeri Singapura membantu usaha yang dilakukan KBRI. Ternyata usaha inipun mengalami kegagalan. Pada tanggal 9 Oktober 1968 Menlu Singapura menyatakan bahwa permohonan grasi atas hukuman mati Usman dan Harun ditolak oleh Presiden Singapura.

Pemerintah Indonesia dalam saat-saat terakhir hidup Usman dan Harun terus berusaha mencari jalan. Pada tanggal 15 Oktober 1968 Presiden Suharto mengirim utusan pribadi, Brigjen TNI Tjokropanolo ke Singapura untuk menyelamatkan kedua patriot Indonesia. Pada saat itu PM Malaysia Tengku Abdulrahman juga meminta kepada Pemerintah Singapura agar mengabulkan permintaan Pemerintah Indonesia. Namun Pemerintah Singapura tetap pada pendiriannya tidak mengabulkannya. Bahkan demi untuk menjaga prinsip-prinsip tertib hukum, Singapura tetap akan melaksanakan hukuman mati terhadap dua orang KKO Usman dan Harun, yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 1968 pukul 06.00 pagi waktu Singapura.

Permintan terakhir Presiden Suharto agar pelaksanaan hukuman terhadap kedua mereka ini dapat ditunda satu minggu untuk mempertemukan kedua terhukum dengan orang tuanya dan sanak farmilinya. Permintaan ini juga ditolak oleh Pemerintah Singapura tetap pada keputusannya, melaksanakan hukuman gantung terhadap Usman dan Harun.

Pesan terakhir.

Waktu berjalan terus dan sampailah pada pelaksanaan hukuman, dimana Pemerintah Singapura telah memutuskan dan menentukan bahwa pelaksanaan hukuman gantung terhadap Usman dan Harun tanggal 17 Oktober 1968, tepat pukul 06.00 pagi Dunia merasa terharu memikirkan nasib kedua patriot Indonesia yang gagah perkasa, tabah dan menyerahkan semua itu kepada pencipta - Nya.

Seluruh rakyat Indonesia ikut merasakan nasib kedua patriot ini. Demikian juga dengan Pemerintah Indonesia, para pemimpin terus berusaha untuk menyelesaikan masalah ini. Sebab merupakan masalah nasional yang menyangkut perlindungan dan pem belaan warga negaranya. Satu malam sebelum pelaksanaan hukuman, hari Rabu sore tanggal 16 Oktober 1968, Brigjen TIN Tjokropranolo sebagai utusan pribadi Presiden Suharto datang ke penjara Changi. Dengan diantar Kuasa Usaha Republik Indonesia di Singapura Kolonel A. Ramli dan didampingi Atase Angkatan Laut Letkol (G) Gani Djemat SH, dapat berhadapan dengan Usman dan Harun di balik terali besi yang menyeramkan pada pukul 16.00. Tempat inilah yang telah dirasakan oleh Usman dan Harun selama dalam penjara dan di tempat ini pula hidupnya berakhir.

Para utusan merasa kagum karena telah sekian tahun meringkuk dalam penjara dan meninggalkan tanah air, namun dari wajahnya tergambar kecerahan dan kegembiraan, dengan kondisi fisik yang kokoh dan tegap seperti gaya khas seorang prajurit KKO AL yang tertempa. Tidak terlihat rasa takut dan gelisah yang membebani mereka, walaupun sebentar lagi tiang gantungan sudah menunggu.

Keduanya segera mengambil sikap sempurna dan memberikan hormat serta memberikan laporan lengkap, ketika Letkol Gani Djemat SH memperkenalkan Brigjen Tjokropranolo sebagai utusan Presiden Suharto. Sikap yang demikian membuat Brigjen Tjokropranolo hampir tak dapat menguasai diri dan terasa berat untuk menyampaikan pesan. Pertemuan ini membawa suasana haru, sebagai pertemuan Bapak dan Anak yang mengantarkan perpisahan yang tak akan bertemu lagi untuk selamanya. Hanya satu-satunya pesan yang disampaikan adalah bahwa Presiden Suharto telah menyatakan mereka sebagai Pahlawan dan akan dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia, kemudian menyampaikan salut atas jasa mereka berdua terhadap Negara. Sebagai manusia beragama, Brigjen Tjokropranolo mengingatkan kembali supaya tetap teguh, tawakal dan berdoa, percayalah bahwa Tuhan selalu bersama kita. Kolonel A. Rambli dalam kesempatan itu pula menyampaikan, bahwa Presiden Suharto mengabulkan permintaan mereka untuk dimakamkan berdampingan di Indonesia.

Sebelum berpisah Usman dan Harun dengan sikap sempurna menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Jenderal Suharto atas usahanya, kepada Jenderal Panggabean, kepada mahasiswa dan pelajar, Sarjana Hukum, dan Rakyat Indonesia yang telah melakukan upaya kepadanya. Pertemuan selesai, Sersan KKO Usman memberikan aba-aba, dan keduanya memberi hormat.

Menjalani Hukuman Mati.

Pada saat ketiga pejabat Indonesia meninggalkan penjara Changi, Usman dan Harun kembali masuk penjara, tempat yang tertutup dari keramaian dunia. Usman dan Harun termasuk orang-orang yang teguh terhadap agama. Mereka berdua adalah pemeluk agama Islam yang saleh. Di alam yang sepi itu menambah hati mereka semakin dekat dengan pencipta - Nya. Karena itu empat tahun dapat mereka lalui dengan tenang. Mereka selalu dapat tidur dengan nyenyaknya walaupun pelaksanaan hukuman mati semakin dekat.

Pemerintah dan rakyat Indonesia mengenang kembali perjuangan kedua pemuda ini dan dengan keharuan ikut merasakan akan nasib yang menimpa mereka. Sedangkan Usman dan Harun dengan tenang menghuni penjara Changi yang sepi dan suram itu. Mereka menghuni ruangan yang dibatasi oleh empat dinding tembok, sedangkan di luar para petugas terus mengawasi dengan ketat. Usman dan Harun yang penuh dengan iman dan taqwa dan semangat juang yang telah ditempa oleh Korpsnya KKO AL menambah modal besar untuk memberikan ketenangan dalam diri mereka yang akan menghadapi maut. Di penjara Changi, pada hari itu udara masih sangat dingin Suasana mencekam, tetapi dalam penjara Changi kelihatan sibuk sekali. Petugas penjara sejak sore sudah berjaga-jaga, dan pada hari itu tampak lebih sibuk lagi.

Di sebuah ruangan kecil dengan terali-terali besi rangkap dua Usman dan Harun benar-benar tidur dengan pulasnya. Meskipun pada hari itu mereka akan menghadapi maut, namun kedua prajurit itu merasa tidak gentar bahkan khawatirpun tidak. Dengan penuh tawakal dan keberanian luar biasa mereka akan menghadapi tali gantungan. Sikap kukuh dan tabah ini tercermin dalam surat-surat yang mereka tulis pada tanggal 16 Oktober 1968, yang tetap melambangkan ketegaran jiwa dan menerima hukuman dengan gagah berani. Betapa tabahnya mereka menghadapi kematian, hal in dapat dilihat dari surat-surat mereka yang dikirimkan kepada keluarganya:

Sebagian Surat Usman yang berbunyi sebagai berikut:

Berhubung tuduhan dinda yang bersangkutan maka perlu anak anda menghaturkan berita duka kepangkuan Bunda sekeluarga semua di sini bahwa pelaksanaan hukuman mati ke atas anakanda telah diputus kan pada 17 Oktober 1968, hari Kamis 24 Rajab 1388.

Sebagian isi surat dari Harun sebagai berikut:

Bersama ini adindamu menyampaikan berita yang sangat mengharukan seisi kaum keluarga di sana itu ialah pada 14-10-1968 jam 10.00 pagi waktu Singapura rayuan adinda tetap akan menerima hukuman gantungan sampai mati.

MENGHADAPI TIANG GANTUNGAN

Pukul 05.00 subuh kedua tawanan itu dibangunkan oleh petugas penjara, kemudian disuruh sembahyang menurut agamanya masing-masing. Sebenarnya tanpa diperintah ataupun dibangunkan Usman dan Harun setiap waktu tidak pernah melupakan kewajibannya untuk bersujud kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena sejak kecil kedua pemuda itu sudah diajar masalah keagamaan dengan matang.

Setelah melakukan sembahyang Usman dan Harun dengan tangan diborgol dibawa oleh petugas ke kamar kesehatan untuk dibius. Dalam keadaan terbius dan tidak sadar masing-masing urat nadinya dipotong oleh dokter tersebut, sehingga mereka berdua lumpuh sama sekali. Dalam keadaan, lumpuh dan tangan tetap diborgol, Usman dan Harun dibawa petugas menuju ke tiang gantungan. Tepat pukul 06.00 pagi hari Kamis tanggal 17 Oktober 1968 tali gantungan kalungkan ke leher Usman dan harun.

Pada waktu itu pula seluruh rakyat Indonesia yang mengetahui bahwa kedua prajurit Indonesia digantung batang lehernya tanpa mengingat segi-segi kemanusiaan menundukkan kepala sebagai tanda berkabung. Kemudian mereka menengadah berdoa kepada Illahi semoga arwah kedua prajurit Indonesia itu mendapatkan tempat yang layak di sisi-Nya. Mereka telah terjerat di ujung tali gantungan di negeri orang, Jauh dari sanak keluarga, negara dan bangsanya.Mereka pergi untuk selama-lamanya demi kejayaan Negara, Bangsa dan Tanah Air tercinta.

Eksekusi telah selesai, Usman dan Harun telah terbujur, terpisah nyawa dari jasadnya. Kemudian pejabat penjara Changi keluar menyampaikan berita kepada para wartawan yang telah menanti dan tekun mengikuti peristiwa ini, bahwa hukuman telah dilaksanakan. Dengan sekejap itu pula tersiar berita ke seluruh penjuru dunia menghiasi lembaran mass media sebagai pengumuman terhadap dunia atas terlaksananya hukuman gantungan terhadap Usman dan Harun.

Bendera merah putih telah dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung. Sedangkan masyarakat Indonesia yang berada di Singapura berbondong-bondong datang membanjiri Kantor Perwakilan Indonesia dengan membawa karangan bunga sebagai tanda kehormatan terakhir terhadap kedua prajuritnya.

Begitu mendapat berita pelaksanaan eksekusi PemerintaH Indonesia mengirim Dr. Ghafur dengan empat pegawai KedutaaN Besar RI ke penjara Changi untuk menerima kedua jenazah itu dan untuk dibawa ke Gedung Kedutaan Besar RI untuk disemayamkan. Akan tetapi kedua jenazah belum boleh dikeluarkan dari penjara sebelum dimasukkan ke dalam peti dan menunggu perintah selanjutnya dari Pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia mendatangkan lima Ulama untuk mengurus kedua jenazah di dalam penjara Changi. Setelah jenazah di masukkan ke dalam peti, Pemerintah Singapura tidak mengizinkan Bendera Merah Putih yang dikirimkan Pemerintah Indonesia untuk di selubungkan pada peti jenazah kedua Pahlawan tersebut pada saat masih di dalam penjara. Pukul 10.30 kedua jenzah baru diizinkan dibawa ke Kedutaan Besar RI

Mendapat penghormatan terakhir dan Anugerah dari Pemerintah

Setelah mendapatkan penghormatan terakhir dari masya rakat Indonesia di KBRI, pukul 14.00 jenazah diberangkatkan ke lapangan terbang dimana telah menunggu pesawat TNI-AU. yang akan membawa ke Tanah Air. Pada hari itu Presiden Suharto sedang berada di Pontianak meninjau daerah Kalimantan Barat yang masih mendapat gangguan dari gerombolan PGRS dan Paraku. Waktu Presiden diberitahukan bahwa Pemerintah Singapura telah melaksanakan hukuman gantung terhadap Usman dan Harun, maka Presiden Suharto menyata kan kedua prajurit KKO-AL itu sebagai Pahlawan Nasional.

Pada pukul 14.35 pesawat TNI-AU yang khusus dikirim dari Jakarta meninggalkan lapangan terbang Changi membawa kedua jenazah yang telah diselimuti oleh dua buah bendera Merah Putih yang dibawa dari Jakarta. Pada hari itu juga, tanggal 17 Oktober 1968 kedua Pahlawan Usman dan Harun telah tiba di Tanah Air. Puluhan ribu, bahkan ratusan ribu rakyat Indonesia menjemput kedatangannya dengan penuh haru dan cucuran air mata. Sepanjang jalan antara Kemayoran, Merdeka Barat penuh berjejal manusia yang ingin melihat kedatangan kedua Pahlawannya, Pahlawan yang membela kejayaan Negara, Bangsa dan Tanah Air.

Setibanya di lapangan terbang Kemayoran kedua jenazah Pahlawan itu diterima oleh Panglima Angkatan Laut Laksamana TNI R. Muljadi dan seterusnya disemayamkan di Aula Hankam Jalan Merdeka Barat sebelum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Pada upacara penyerahan kedua jenazah Pahlawan ini menimbulkan suasana yang mengharukan. Di samping kesedihan yang meliputi wajah masyarakat yang menghadiri upacara tersebut, di dalam hati mereka tersimpan kemarahan yang tak terhingga atas perlakuan negara tetangga yang sebelumnya telah mereka anggap sebagai sahabat baik. Pada barisan paling depan terdiri dari barisan Korps Musik KKO-AL yang memperdengarkan musik sedih lagu gugur bunga, kemudian disusul dengan barisan karangan bunga. Kedua peti jenazah tertutup dengan bendera Merah Putih yang ditaburi bunga di atasnya. Kedua peti ini didasarkan kepada Inspektur Upacara Laksamana TNI R. Mulyadi yang kemudian diserahkan kepada Kas Hankam Letjen TNI Kartakusumah di Aula Hankam. Di belakang peti turut mengiringi Brigjen TNI Tjokropranolo dan Kuasa Usaha RI untuk Singapura Letkol M. Ramli yang langsung mengantar jenazah Usman dan Harun dari Singapura. Suasana tambah mengharukan dalam upacara ini karena baik Brigjen Tjokropranolo maupun Laksamana R. Muljadi kelihatan meneteskan air mata.

Malam harinya, setelah disemayamkan di Aula Hankam mendapat penghormatan terakhir dari pejabat-pejabat Pemerintah, baik militer maupun sipil, Jenderal TNI Nasution kelihatan bersama pengunjung melakukan sembahyang dan beliau menunggui jenazah Usman dan Harun sampai larut malam.

Tepat pukul 13.00 siang, sesudah sembahyang Jum'at, kedua jenazah diberangkatkan dari Aula Hankam menuju ke tempat peristirahatan yang terakhir. Jalan yang dilalui iringan ini dimulai Jalan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pasar Minggu dan akhirnya sampai Kalibata. Sepanjang jalan yang dilalui antara Merdeka Barat dan Kalibata, puluhan ribu rakyat berjejal menundukkan kepala sebagai penghormatan terakhir diberikan kepada kedua Pahlawannya. Turut mengiringi dan mengantar kedua jenazah ini, pihak kedua keluarga, para Menteri Kabinet Pembangunan.

Laksamana R. Muljadi, Letjen Kartakusumah, Perwira-perwin Tinggi ABRI, Korps Diplomatik, Ormas dan Orpol, dan tidak ketinggalan para pemuda dan pelajar serta masyarakat. Upacara pemakaman ini berjalan dengan penuh khidmat dan mengharukan. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Letjen Sarbini. Atas nama Pemerintah Letjen Sarbini menyerahkan kedua jasad Pahlawan ini kepada Ibu Pertiwi dan dengan diiringi doa semoga arwahnya dapat diberikan tempat yang layak sesuai dengan amal bhaktinya.

Dengan didahului tembakan salvo oleh pasukan khusus dari keempat angkatan, peti jenazah diturunkan dengan perlahan-lahan ke liang lahat. Suasana bertambah haru setelah diperdengarkan lagu Gugur Bunga.


Pengorbanan dan jasa yang disumbangkan oleh Usman dan Harun terhadap Negara dan Bangsa maka Pemerintah telah menaikkan pangkat mereka satu tingkat lebih tinggi yaitu Usmar alias Janatin bin Haji Muhammad Ali menjadi Sersan Anumerta KKO dan Harun alias Tohir bin Mandar menjadi Kopral Anumerta KKO. Sebagai penghargaan Pemerintah menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Sakti dan diangkat sebagai Pahlawan Nasional.

Copyright by : Korps Marinir


 ( Sibuea Mark Quark Gluon Tao)

Kamis, 06 Februari 2014

~ Memproteksi Diri Dari Radiasi~ By : Sibuea Mark Quark Gluon Tao


Hayyyy Guyss...
Jumpa lagi bersama saya Sibuea Mark Quark Gluon Tao..., Kali ini kita akan membahas topik yang tidak kalah menarik dari Postingan-Postingan Sebelumnya Yaitu " Radiasi" . Mendengar atau membaca tulisan itu tentu kita tidak bisa melupakan pelajaran kelas 4 SD yang terus menerus di ulang di SMP, SMA bahkan ke Perguruan tinggi yang berkecimpung di dunia Sains, Tetapi sungguh sangat disayangkan bagi kita dewasa ini masih banyak ja yang menganggap Radiasi itu sesuatu yang menakutkan atau identik dengan Pembunuhan...,padahal menurut saya ada baiknya sebelum kita menghakimi ada  baiknya kita terlebih dahulu memahami Objek yang kita perbincangkan...,Hemmm Karena Gara-gara pandangan seperti itu Penulis ingin bercerita sedikit tentang radiasi dan cara penanganannya biar setelah membaca postingan ini tidak salah Pengertian lagi

....

Okeyyy guysss langsung aja ke pemahaman dasar dulu yaitu Sistem indra manusia tidak dirancang untuk mampu mendeteksi keberadaan radiasi pengion. Sebagai contoh, mata manusia hanya peka terhadap radiasi elektromagnetik berupa cahaya tampak dengan rentang energi antara 1,5 hingga 3 eV. Sementara radiasi elektromagnetik lainnya, seperti sinar-X yang memiliki rentang energi antara 12 hingga beberapa ratus eV tidak akan dapat dilihat langsung oleh mata manusia. Oleh karena itu, manusia memerlukan alat bantu berupa detektor radiasi guna memantau dan mengetahui keberadan radiasi.
Dalam setiap kegiatan yang memanfaatkan radiasi pengion harus diusahakan agar dosis radiasi yang diterima oleh pekerja selalu serendah mungkin sehingga tidak melebihi nilai batas dosis yang telah ditetapkan. Salah satu cara untuk menghindari terjadinya paparan radiasi pengion yang berlebihan adalah dengan melakukan pemantauan rutin dosis perorangan para pekerja radiasi. Program pemantauan dosis perorangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap kegiatan pemanfaatan teknologi nuklir. Dengan program pemantauan dosis pekerja yang dilakukan secara berkala dan diawasi secara ketat, penerimaan dosis oleh para pekerja radiasi akan tetap terkontrol dan apabila terjadi penerimaan dosis berlebih dapat diambil tindakan proteksi secepat mungkin.
Pemantauan dosis eksterna
Pemantauan radiasi eksterna dilakukan terhadap pekerja yang mempunyai potensi terpapar radiasi dari sumber eksterna. Potensi paparan eksterna umumnya dapat terjadi pada para pekerja radiasi yang menggunakan sumber-sumber radiasi terbungkus beraktivitas tinggi atau pada pekerja yang bekerja dengan mesin pembangkit radiasi dengan laju dosis yang besar. Pemantauan radiasi eksterna dimaksudkan agar dosis akumulasi dari suumber-sumber eksterna yang diterima pekerja selama menjalankan tugas tetap terkontrol.
Pemantauan dosis perorangan dilakukan dengan menggunakan dosimeter perorangan. Dosimeter perorangan adalah alat pencatat dosis radiasi yang mampu merekam dosis akumulasi yang diterima oleh setiap individu yang bekerja dengan radiasi. Ada berbagai jenis dosimeter perorangan yaitu dosimeter film emulsi, dosimeter zat padat seperti dosimeter thermoluminesensi (TLD), dan juga dosimeter kamar pengionan gas seperti dosimeter saku (pocket dosimeter) dan lain-lain.
Berdasarkan tingkat kepekaannya terhadap radiasi, dosimeter perorangan dapat dikategorikan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Dosimeter film emulsi misalnya, dapat dibagi menjadi dosimeter film neutron(untuk memantau dosis neutron) dan dosimeter film gamma(untuk memantau dosis gamma). Demikian pula TLD, ada yang dirancang untuk pemantauan radiasi beta, radiasi gamma, neutron maupun campuran berbagai jenis radiasi seperti beta-gamma, neutron-gamma serta neutron-beta-gamma.
Interpretasi dan evaluasi penerimaan dosis radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi didasarkan pada hasil rekaman dosimeter perorangan yang dipakai selama berada di daerah radiasi. Evaluasi dilakukan secara periodik, bisa dilakukan setiap bulan maupun perkwartal. Selain dosimeter perorangan, biasanya pada saat melakukan operasi/kegiatan tertentu para pekerja radiasi juga dilengkapi dengan dosimeter lain yang memungkinkan interpretasi penerimaan dosis dapat dilakukan secara cepat atau seketika setelah selesai melakukan pekerjaan dengan radiasi.
Dosimeter film emulsimerupakan jenis dosimeter perorangan yang pertama kali digunakan. Karena proses kerjanya cukup sederhana, maka hingga kini dosimeter film ini masih digunakan secara luas. Dalam kegiatan rutin pemantauan dosis perorangan, dosimeter film yang telah dipakai oleh para pekerja radiasi, film kalibrasi serta film kontrol yang tidak menerima paparan radiasi dikembangkan bersama-sama dalam larutan pengembang. Proses pengembangan film dilakukan di ruang gelap dengan cara membuka bungkus kertas film. Film yang sudah terbuka selanjutnya dimasukkan ke dalam larutan pengembang (developer) selama kurang lebih lima menit dilanjutkan ke larutan pemantap (fixer) selama kurang lebih 10 menit. Dalam pemakaian, film emulsi tidak merekam secara langsung dosis radiasi yang diterimanya. Efek yang tampak pada film adalah timbulnya kehitaman setelah proses pengembangan dan pemantapan. Tingkat kehitaman film atau lebih sering dikenal dengan kerapatan optis ini sebanding dengan besar dosis radiasi yang diterima sebelumnya.
Gamabar : Pena Dosimeter
Untuk perhitungan dosis yang diterima pemakai dosimeter, film pemantau yang telah dikembangkan dibaca kerapatan optisnya pada berbagai posisi filter dengan densitometer (alat pembaca kerapatan optis film). Hasil bacaan kerapatan optis dapat ditransfer menjadi data dosis radiasi semu menggunakan kurva kalibrasi yang dibuat dengan sinar gamma.
Gambar : Standford Dosimetry

TLD atau thermoluminescence. Dosemeter memiliki keuntungan antara lain mudah digunakan, evaluasi dosis dapat dilakukan lebih cepat dari pada dosimeter lainnya, mampu memantau radiasi dengan rentang dosis dari rendah hingga tinggi, dapat dipakai ulang dan tidak peka terhadap faktor-faktor lingkungan. Namun demikian, TLD juga mempunyai kelemahan, karena data dosis langsung hilang setelah proses pembacaan, sehingga tidak bisa dilakukan pembacaan ulang apabila ditemukan hal-hal yang meragukan.
Metode pengukuran radiasi dengan memanfaatkan fenomena thermoluminesensi pertama kali diperkenalkan pada tahun 1953. Pada saat itu belum sepenuhnya diketahui bahwa metode thremoluminesensi dapat dikembangkan untuk tujuan pemantauan dosis perorangan. Dalam kegiatan rutin pemantauan dosis pekerja, TLD lebih sering dimanfaatkan untuk pemantauan radiasi beta, gamma maupun neutron. Umumnya TLD mampu memberikan tanggapan terhadap sinar-x, sinar gamma, sinar beta, elektron dan proton, dengan jangkauan dosis radiasi dari 0,1 mGy sampai dengan kira-kira 1.000 Gy.
Berbagai jenis TLD untuk pemantauan dosis pekerja radiasi (sumber : Chiyoda, Japan)
Dosimeter saku (pocket dosemeter)memiliki ukuran dosimeter yang cukup kecil sehingga dalam penggunaannya dapat dimasukkan ke dalam saku pakaian/kemeja maupun jas laboratorium pekerja radiasi. Ada jenis dosimeter saku yang sering digunakan, yaitu dosimeter saku jenis kapasitor dan dosimetersaku jenis baca langsung.
Dosimeter saku (sumber : Chiyoda, Japan)
Penggunaan dosimeter saku hanya sebagai pelengkap dosimeter perorangan lainnya. Dosimeter ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti dosimeter perorangan seperti dosimeter film maupun TLD. Meskipun memiliki beberapa kelemahan, namun dosimeter ini cukup luas digunakan karena kemampuannya memberikan bacaan data penerimaan dosis secara langsung.
Pemantauan dosis interna
Pemantauan dosis interna dilakukan terhadap pekerja yang menggunakan sumber zat radioaktif terbuka yang berpotensi untuk masuk ke dalam tubuh dalam jumlah yang cukup signifikan. Pemantauan dosis interna dimaksudkan untuk mengetahui jumlah dan jenis zat radioaktif yang mengendap dalam organ tubuh tertentu untuk kemudian diinterpretasikan besar dosis yang mungkin diterima organ tersebut.
Pemantauan kadar kontaminan radioaktif baik yang terdapat dalam udara maupun permukaan daerah kerja (lantai serta fasilitas kerja lainnya) juga dapat dipergunakan untuk memperkirakan jumlah zat radioaktif yang masuk ke dalam tubuh pekerja. Namun untuk beberapa kondisi kerja, pemantauan dosis interna terhadap para pekerja radiasi masih tetap diperlukan. Jenis maupun metode pemantauan dosis interna yang dilakukan bergantung pada jenis radionuklida yang diperkirakan mengendap di dalam tubuh.
Kegiatan pemantauan dosis interna bertujuan untuk :
·         Memantau dan mengidentifikasi jenis bahan radioaktif yang mengendap di dalam tubuh pekerja.
·         Memperkirakan jumlah kontaminan yang berkaitan dengan batasan yang dapat diterima tubuh.
·         Dalam hal terjadi kontaminasi interna dalam jumlah yang cukup berarti, dosimetri interna dimaksudkan untuk memperkirakan dosis radiasi yang diterima tubuh atau organ-organ tertentu di dalam tubuh. Namun terkadang kegiatan sulit dilakukan jika asal dan waktu berlangsungnya proses kontaminasi tidak diketahui dengan pasti.
Pemantauan radiasi interna dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain dengan pemeriksaan langsung menggunakan alat pencacah radiasi seluruh tubuh (whole body counter, WBC), pemeriksaan/pengambilan sampel biologis dari dalam tubuh seperti urine, faeces dan darah yang dikenal dengan istilah bio-assay, maupun dengan menggunakan teknik pencacahan langsung terhadap organ-organ tertentu seperti pencacahan kelenjar gondok dan paru-paru.
Pencacah radiasi seluruh tubuh
Pengendapan zat radioaktif di dalam tubuh ada kalanya dapat diukur secara langsung dari luar tubuh menggunakan alat cacah radiasi seluruh tubuh. Namun pencacahan langsung ini hanya efektif untuk pemeriksaan zat-zat radioaktif pemancar sinar-x maupun gamma dan juga pemancar beta murni berenergi tinggi yang mampu menghasilkan spektrum Bremmstrahlung dalam organ-organ di dalam tubuh. Pengukuran dari luar tubuh dimungkinkan mengingat daya tembus radiasi tersebut terhadap jaringan lunak tubuh manusia cukup kuat. Radiasi jenis foton yang dipancarkan zat radioaktif dapat diukur menggunakan pencacah sintilasi sodium-iodine (NaI) berukuran besar.
Kesulitan yang muncul dalam kegiatan pencacahan seluruh tubuh dapat dikarenakan ukuran tubuh manusia cukup besar untuk dicacah dengan detektor radiasi, juga karena radionuklida yang dicacah tidak terdistribusi secara merata di seluruh tubuh. Secara umum, identifikasi adanya radionuklida pemancar foton di dalam tubuh dapat dilakukan dengan cara menampilkan spektrum gamma tersebut melalui sistim penganalisa saluran ganda (multi channel analyzer, MCA). Oleh sebab itu, detektor radiasi untuk pencacah seluruh tubuh ini harus memiliki resolusi (daya pisah) spektrum-gyang baik serta efisiensi deteksi yang tinggi terhadap foton. Detektor sintilasi NaI(Tl) ternyata dapat memenuhi kedua syarat tersebut.
Pemantauan sumber interna dengan alat cacah seluruh tubuh (sumber : JAERI, Japan)
Pencacahan organ
Pencacahan organ ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut atas hasil yang diperoleh dari pencacahan seluruh tubuh. Organ-organ yang dapat dicacah contohnya adalah kelenjar gondok dan paru-paru. Pencacahan kelenjar gondok biasanya dilakukan secara rutin untuk para pekerja radiasi yang berpotensi kemasukan radioisotop Iodine (I), seperti 131I. Pencacahan dilakukan dengan menggunakan detektor gamma NaI(Tl) berukuran kecil yang disentuhkan langsung pada leher, berdekatan dengan lokasi kelenjar gondok. Pencacahan dapat dilakukan di ruangan yang tidak berperisai radiasi.
Apabila detektor NaI(Tl) dikalibrasi dengan berbagai macam radioisotop Iodine yang memiliki bentuk geometri yang sama dengan ukuran kelenjar gondok, maka akan diperoleh efisiensi detektor pada berbagai energi gamma yang dipancarkan radioisotop I. Dalam proses pengukuran, detektor NaI(Tl) dihubungkan dengan sistim penganalisa saluran ganda sehingga pada layar penganalisa akan ditampilkan berbagai puncak spektrum radiasi gamma dari berbagai macam radioisotop I. Dengan menganalisa tinggi spektrum beserta letak munculnya spektrum tersebut, maka dapat diidentifikasi aktivitas dan energi dari spektrum gamma yang bersangkutan, dengan demikian jenis serta aktivitas radioisotop I yang mengendap di dalam kelenjar gondok dapat diketahui. Perhitungan dosis interna yang diterima kelenjar gondok dapat dilakukan dengan cara membandingkan aktivitas yang terukur dengan nilai batas masukan tahunan (BMT) untuk radioisotop bersangkutan.
Pencacahan paru-paru sering dilakukan terhadap personil pekerja radiasi yang menangani senyawa uranium kering maupun berbentuk gas, dimana selama proses tersebut, senyawa uranium berpotensi untuk masuk ke dalam tubuh para pekerja melalui saluran pernafasan. Dalam proses pencacahan paru-paru, pekerja yang diperiksa dicacah menggunakan detektor NaI(Tl) berukuran besar. Detektor kemudian ditempatkan pada posisi pusat tepat di atas daerah paru-paru.
Pengambilan sampel dari dalam tubuh
Radionuklida pemancar sinar alpha maupun beta tidak dapat diukur secara langsung dari luar tubuh karena energi dari kedua jenis radiasi itu akan terserap seluruhnya oleh jaringan atau organ yang mengikatnya. Radionuklida pemancar sinar alpha maupun beta hanya dapat dipantau melalui ekskresi, seperti pemantauan melalui faeces untuk jenis radionuklida yang tidak larut, pemantauan melalui urine untuk radionuklida yang dapat larut, pemantauan melalui udara pernafasan untuk radionuklida berbentuk gas maupun uap dan sebagainya. Pemeriksaan dengan teknik pengambilan sampel dari dalam tubuh ini dilakukan dengan cara menganalisa bahan-bahan yang keluar atau diambil dari tubuh, seperti urine, faeces, udara pernafasan, darah dan sebagainya. Dengan proses kimia yang sesuai, teknik pengambilan sampel ini mampu mengidentifikasi berbagai jenis radionuklida yang mengendap di dalam tubuh pekerja radiasi.
Pengukuran radionuklida yang dikeluarkan oleh tubuh melalui ekskreta dapat dipakai sebagai indikator biologis tentang kemungkinan terjadinya kontaminasi interna. Karena metode pengambilan sampelnya cukup sederhana, maka kegiatan ini sering kali dilakukan secara rutin dalam kaitannya dengan program pemantauan dosis interna perorangan. Pencacahan urine misalnya, dapat dipakai untuk mengetahui kadar tritium di dalam tubuh para pekerja di reaktor nuklir, dapat pula dipakai untuk mengetahui jumlah pengendapan uranium di dalam tubuh pekerja yang berhubungan dengan uranium, seperti pekerja di penambangan, pengolahan, pengayaan, pabrikasi uranium dan olah ulang bahan bakar bekas. Pengukuran uranium dalam urine dilakukan dengan teknikfluorometri. Berbeda dengan tritium yang tersebar merata di dalam tubuh, kadar uranium di dalam urine sulit untuk dihubungkan dengan kandungan totalnya di dalam tubuh karena distribusi uranium dalam tubuh sangat bergantung pada jenis senyawa, kelarutan dan waktu pemasukannya.
Proteksi terhadap sumber eksternal
Meskipun tingkat ancaman bahaya radiasi pada suatu fasilitas nuklir sangat rendah, setiap fasilitas nuklir harus selalu dilengkapi dengan perangkat proteksi radiasi dan keselamatan kerja lainnya sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk mengupayakan atau menekan hingga sekecil mungkin timbulnya ancaman bahaya radiasi, kontaminasi serta bahaya konvensional lainnya, baik terhadap pekerja maupun masyarakat. Bangunan fasilitas nuklir yang di dalamnya menyimpan bahan radioaktif dirancang sedemikian rupa sehingga bangunan itu mampu mengungkung bahan-bahan radioaktif yang ada di dalamnya.
Kemampuan mengungkung bahan radioaktif tersebut didukung oleh desain sipil seperti gedung serba tertutup, sistim ventilasi yang menerapkan tekanan negatif terhadap tekanan udara luar, serta pola aliran udara ventilasi yang diatur mengalir dari tempat dengan tingkat kontaminasi rendah ke tempat dengan tingkat kontaminasi tinggi. Dengan menggunakan program proteksi radiasi yang disusun dan dikelola secara baik, maka semua kegiatan yang mengandung resiko paparan radiasi cukup tinggi dapat ditangani sedemikian rupa sehingga nilai batas dosis yang telah ditetapkan tidak akan terlampaui. Bahaya radiasi dari sumber-sumber eksterna ini dapat dikendalikan dengan mempergunakan tiga prinsip dasar proteksi radiasi, yaitu pengaturan waktu, pengaturan jarak dan penggunaan perisai radiasi.
Pengaturan Waktu
Dosis radiasi yang diterima pekerja radiasi akan sebanding dengan lamanya pekerja tersebut berada di dalam medan radiasi. Semakin lama seseorang berada di tempat itu, akan semakin besar dosis radiasi yang diterimanya, demikian pula sebaliknya. Dosis radiasi yang diterima oleh pekerja selama berada di dalam medan radiasi dapat dirumuskan sebagai berikut :
D = D* . t
dengan : D = dosis akumulasi yang diterima pekerja
D* = laju dosis serap dalam medan radiasi
t = lamanya seseorang berada di dalam medan radiasi.
Satuan untuk D* dan t harus saling menyesuaikan, jika satuan untuk D* dalam mGy/menit, maka satuan t harus dalam menit, demikian pula jika D* dalam mGy/detik, maka satuan t dalam detik dan sebagainya.
Pengaturan Jarak
Faktor jarak berkaitan erat dengan fluks (f) radiasi. Fluks radiasi pada suatu titik akan berkurang berbanding terbalik dengan kuadrat jarak antara titik tersebut dengan sumber radiasi. Fluks radiasi didefinisikan sebagai jumlah radiasi yang menembus luas permukaan (dalam cm2) persatuan waktu (s).
Laju dosis radiasi akan sebanding dengan fluks radiasi, sehingga laju dosis pada suatu titik juga berbanding terbalik dengan kuadrat jarak titik tersebut dengan sumber. Oleh sebab itu, laju dosis di suatu titik berjarak R dari sumber akan memenuhi persamaan berikut :
atau
dengan : D* = laju dosis serap pada suatu titik
R = jarak antara titik dengan sumber radiasi
Dari persamaan tersebut, jika jarak dijadikan dua kali lebih besar, maka laju dosis akan berkurang menjadi (1/2)2atau 1/4 kali semula, demikian pula jika jaraknya diubah menjadi 3 dan 4 kali semula, maka laju dosis radiasinya berkurang menjadi (1/3)2 atau 1/9 dan (1/4)2 atau 1/16 kali semula. Sebaliknya, jika jarak antara titik dengan sumber radiasi diperpendek menjadi 1/2 kali semula, maka laju dosisnya akan bertambah menjadi 4 kali semula. Demikian pula jika jaraknya diubah menjadi 1/3 dan 1/4 kali semula, maka laju dosisnya bertambah menjadi 9 dan 16 kali semula.
Penggunaan Perisai Radiasi
Untuk penanganan sumber-sumber radiasi dengan aktivitas sangat tinggi (ber-orde MBq atau Ci), seringkali pengaturan waktu dan jarak kerja tidak mampu menekan penerimaan dosis oleh pekerja di bawah nilai batas dosis yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, dalam penanganan sumber-sumber beraktivitas tinggi ini juga diperlukan suatu perisai radiasi. Sifat dari bahan perisai radiasi ini harus mampu menyerap energi radiasi (untuk sinar beta dan neutron) atau melemahkan intensitas radiasi (untuk sinar-x dan gamma). Perisai radiasi gamma secara kualitatif maupun kuantitatif berbeda dengan perisai untuk sinar beta maupun neutron. Sedang potensi sinar alpha sebagai sumber radiasi eksterna dapat diabaikan. Mengingat sifat serap bahan perisai terhadap berbagai jenis dan energi radiasi berbeda-beda, jumlah dan jenis bahan penahan radiasi yang diperlukan akan bergantung pada jenis dan energi radiasi dari sumber. Interaksi antara radiasi elektromagnetik dengan materi menyebabkan pengurangan intensitas radiasi elektromagnetik seperti ditunjukkan pada persamaan berikut :
I = I0 e-mx
Laju dosis radiasi elektromagnetik berbanding lurus dengan intensitas radiasinya, sehingga dalam pembahasan mengenai perisai radiasi elektromagnetik ini berlaku persamaan baru yang diturunkan dari persamaan di atas, yaitu :
D* = D*0 e-mx
dengan : D* = laju dosis radiasi elektromagnetik setelah melalui bahan perisai
D*0 = Laju dosis radiasi elektromagnetik sebelum melalui bahan perisai
m = koefisien absobsi linier bahan perisai terhadap radiasi elektromagnetik
X = tebal perisai
Dimensi untuk madalah L-1, dan dimensi untuk x adalah L. Karena m.x tidak berdimensi, maka satuan untuk mdan x harus saling menyesuaikan, misal mdalam cm-1 maka x dalam cm, jika mdalam mm-1 maka x dalam mm dan sebagainya.
Dalam pembahasan perisai untuk radiasi elektromagnetik ini berlaku juga konsep nilai tebal paro atau half value thickness (HVT) dan tenth value thickness (TVT). Nilai HVT untuk perisai radiasi tertentu adalah tebal bahan perisai yang diperlukan untuk mengurangi intensitas radiasi elektromagnetik menjadi setengah dari intensitas sebelum dilemahkan oleh perisai atau setengah dari intensitas mula-mula. Nilai HVT suatu bahan dapat ditentukan melalui penurunan persamaan sebagai berikut :
I = Io e-mx
Jika x = HVT maka I = 1/2 Io, sehingga persamaan di atas menjadi :
1/2Io = Io e-m.HVT
1/2 = e-m.HVT atau ln 1/2 = -m. HVT
Nilai untuk mdan HVT bergantung pada jenis bahan penahan radiasi dan energi dari radiasi elektromagnetik yang diserap bahan tersebut.
Konsep HVT ini sangat berguna untuk menghitung secara cepat tebal perisai radiasi yang diperlukan untuk mengurangi intensitas radiasi hingga level tertentu. Misal untuk mengurangi intensitas radiasi elektromagnetik menjadi 1/2 dari intensitas semula diperlukan perisai radiasi setebal 1 HVT, untuk mengurangi intensitas menjadi 1/4 atau (1/2)2 dari intensitas semula diperlukan perisai setebal 2 HVT, untuk mengurangi intensitas menjadi 1/8 atau (1/2)3dari intensitas semula diperlukan perisai setebal 3 HVT dan seterusnya.
Seringkali dalam pemanfaatan perisai radiasi juga digunakan nilai tebal sepersepuluh atau tenth value thickness(TVT), yaitu tebal bahan perisai yang diperlukan untuk mengurangi intensitas radiasi elektromagnetik menjadi 1/10 dari intensitas semula. Sebagaimana konsep HVT, konsep TVT ini juga dimaksudkan untuk menghitung secara cepat tebal perisai radiasi yang diperlukan untuk mengurangi intensitas radiasi hingga level tertentu. Bedanya degan HVT adalah bahwa dengan TVT ini intensitas radiasinya berkurang dengan kelipatan 1/10. Misal untuk mengurangi intensitas radiasi elektromagnetik menjadi 1/10 dari intensitas semula diperlukan perisai radiasi setebal 1 TVT, untuk mengurangi intensitas menjadi 1/100 atau (1/10)2 dari intensitas semula diperlukan perisai setebal 2 TVT, untuk mengurangi intensitas menjadi 1/1000 atau (1/10)3 dari intensitas semula diperlukan perisai setebal 3 TVT dan seterusnya.
Sebagaimana nilai HVT, nilai TVT suatu bahan perisai juga dapat ditentukan melalui penurunan persamaan (5-1) sebagai berikut :
I = Io e-mx
Jika x = TVT maka I = 1/10 Io, sehingga persamaan di atas menjadi :
1/10 Io = Io e-m.TVT
1/10 = e-m.TVT atau ln 1/10 = -m. TVT
Berkenaan dengan konsep HVT ini maka penurunan intensitas radiasi elektromagnetik dapat pula dirumuskan dengan persamaan sebagai berikut :
I = Io (1/2)n
dengan n = x /HVT. Sedang untuk TVT perumusannya adalah :
I = Io (1/10)m
dengan m = x /TVT
Pelemahan radiasi elektromagnetik secara kuantitatif berbeda dengan pelemahan sinar beta. Sinar beta mempunyai jangkauan tertentu dan energinya dapat diserap seluruhnya oleh medium yang dilaluinya. Sedang radiasi elektromagnetik hanya dapat dikurangi intensitasnya bila perisai untuk radiasi ini dipertebal. Kemampuan bahan perisai dalam menyerap radiasi elektromagnetik ditentukan oleh nilai mbahan tersebut. Semakin tinggi nomor atom bahan semakin besar nilai m-nya, sehingga semakin baik dipakai sebagai bahan perisai untuk radiasi elektromagnetik. Bahan yang umum dipakai untuk perisai radiasi elektromagnetik ini adalah timbal, tembaga, beton dan lain-lain. Demikian postingan tentang Radiasi maaf apabila pengeditan ada yang kurang berkenan... Terima kasih Untuk Kunjungannya ... Salam Kerja Sama ( Sibuea Mark Quark Gluon Tao..


Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More